Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 March 2025 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang mendengar kabar Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas. Kepala daerah harusnya melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Budi mengatakan, kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja aparatur sipil negara (ASN). Mudik bukan bagian dari urusan pekerjaan para pegawai negeri.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Budi.
Baca juga: Farhan Larang ASN Pemkot Bandung Pakai Mobil Dinas untuk Mudik |