Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 10:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi, terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dipanggil penyidik hari ini, 12 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Nizar berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Baca: Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK |