Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Dipanggil KPK terkait Korupsi Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Dipanggil KPK terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 10:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi, terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dipanggil penyidik hari ini, 12 September 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Nizar berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)