Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2025 07:27
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penyidik segera memanggil dia.
“Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik, dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya ke teman-teman jurnalis,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Hevearita merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK belum bisa memastikan penahanan eks wali kota itu jika dipanggil penyidik.
KPK mengingatkan Mbak Ita untuk memenuhi panggilan. Sikap kooperatif dari dia penting untuk penyelesaian berkas perkara.
Baca juga: KPK Dalami Tambahan Penghasilan Ilegal untuk Wali Kota Semarang Hevearita |