Demokrat: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Memperpanjang Siklus Ketegangan Politik

Ilustrasi. Foto: Medcom

Demokrat: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Memperpanjang Siklus Ketegangan Politik

Fachri Audhia Hafiez • 27 June 2025 10:30

Jakarta: Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai terdapat tantangan dari pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dengan daerah. Salah satunya memperpanjang siklus ketegangan politik.

"Memperpanjang siklus ketegangan politik. Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik berlangsung lebih panjang," kata Umam melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Kondisi itu dinilai juga berdampak pada stabilitas politik. Termasuk pada stabilitas pemerintahan.

"Yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik dan pemerintahan," ujar Umam.
 

Baca juga: 

Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Komisi II: Bahan Penting Revisi UU Pemilu


Selain itu, lanjut dia, ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah juga bisa menimbulkan masalah. Khususnya koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level.

Umam mengatakan pemisahan pemilu juga membuka ruang evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presidensial dan desentralisasi. Menurut dia, ketika pusat dan daerah seringkali berjalan tak lagi seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik, maka pemisahan pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal ini berpotensi memperdalam garis pemisah koordinatif antara pusat dan daerah.

"Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, mengingat kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama. Untuk itu, perlu ada kebijakan transisional yang mampu menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan," ujar Umam.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal) pada 2029. Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)