Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Medcom • 16 April 2024 23:27
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, yakin para hakim akan mandiri dan memiliki keberanian dalam memutus perkara.
"Kami yakin para hakim akan bisa mandiri akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," ujar Anies, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Anies menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah berjalan di MK. Dia berharap kesimpulan yang diberikan membuat MK memutus perkara dengan baik.
"Mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan yang membawa Indonesia kepada demokrasi yang lebih baik," ujar Anies.
Baca Juga:
AMIN Bakal Muat Pelanggaran Pencalonan Gibran di Kesimpulan Sengketa Pilpres |