Anies Yakin Putusan MK Menjunjung Tinggi Prinsip Demokrasi

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anies Yakin Putusan MK Menjunjung Tinggi Prinsip Demokrasi

Medcom • 16 April 2024 23:27

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, yakin para hakim akan mandiri dan memiliki keberanian dalam memutus perkara.

"Kami yakin para hakim akan bisa mandiri akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," ujar Anies, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Anies menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah berjalan di MK. Dia berharap kesimpulan yang diberikan membuat MK memutus perkara dengan baik.

"Mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan yang membawa Indonesia kepada demokrasi yang lebih baik," ujar Anies.
 

Baca Juga: 

AMIN Bakal Muat Pelanggaran Pencalonan Gibran di Kesimpulan Sengketa Pilpres


Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menegaskan sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan. Pembacaan putusan dilakukan pada 22 April 2024.

"Sejauh ini masih sesuai dengan yang diagendakan," tegas Fajar ketika dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Dia menjelaskan jadwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. Para hakim sepakat mengikuti ketentuan tersebut.

(Andromeda Arizal/Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)