AMIN Bakal Muat Pelanggaran Pencalonan Gibran di Kesimpulan Sengketa Pilpres

Anggota Dewan Pakar Tim Hukum AMIN, Refly Harun. Foto: Medcom/Theo.

AMIN Bakal Muat Pelanggaran Pencalonan Gibran di Kesimpulan Sengketa Pilpres

Indriyani Astuti • 15 April 2024 15:33

Jakarta: Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyampaikan pihaknya bakal memuat sejumlah dalil pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam kesimpulan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, terkait pelanggaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Kesimpulannya (dari draft) sekitar terbuktinya dalil-dalil yang kami ajukan, termasuk pelanggaran penetapan Gibran sebagai cawapres," kata Refly, saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Dalil lain yang akan dimasukkan, yaitu politisasi bantuan sosial (bansos). Menurut Refly, pengadaan bansos yang dilakukan pemerintah selama Pemilu 2024 melanggar aturan perundang-undangan. 

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan kesalahan yang dimaksud ialah sumber anggaran bansos. Pendanaan bansos diyakini diambil dari pemotongan anggaran untuk kementerian lembaga.

"Jelas-jelas bahwa pemotongan anggaran kementerian lembaga sebesar 5 persen melalui mekanisme automatic adjustment itu untuk bansos Pilpres 2024. Hal tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang bahkan konstitusi," ujar dia. 

MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hal itu dilakukan, delapan Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Dalam RPH, para hakim akan menyampaikan pandangan terhadap perkara PHPU yang diselenggarakan sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)