Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 21:49
Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Sumber Daya Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. PDIP mematuhi putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan pihaknya di DPR akan menjadikan pertimbangan putusan MK sebagai pedoman untuk dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu. Perubahan akan dibahas bersama pemerintah dan DPR.
Pembahasan juga berkaitan dengan jumlah kontestan. Karena MK mengamanatkan agar tidak muncul jumlah yang terlalu banyak.
"Dalam pertimbangan putusan MK diatas, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," ujar Said.
Baca juga: Golkar Terkejut MK Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold |