Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Medcom • 15 February 2024 18:03
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap pemungutan suara di Kuala Lumpur (KL), Malaysia. Rekomendasi tersebut berdasarkan usulan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri KL.
"Kami meneruskan surat dari Panwas KL," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Sejumlah rekomendasi di antaranya tak menghitung pemungutan suara di KL. Rekomendasi tersebut hanya untuk pemungutan suara yang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling.
"Intinya adalah untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah KL. Kemudian tidak menghitung hasil pemungutasn suara dengan metode kotak suara keliling di seluruh KL," ungkap dia.
Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) metode pos dan kotak suara keliling. PSU harus didahului dengan dengan pelaksanaan pemutahiran pemilih.
Baca juga:
Temuan Pemilih Gunakan Hak Pilih Lebih dari Satu Diinvestigas Bawaslu |