KPK Pilah Keuntungan Tak Wajar Perusahaan Terkait Kasus Korupsi APD

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Pilah Keuntungan Tak Wajar Perusahaan Terkait Kasus Korupsi APD

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2024 09:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidik tengah memilah keuntungan tak wajar perusahaan terkait kasus tersebut.

“Kami sudah memetakan mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak (tersangka) itu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total keuntungan tidak wajar yang diterima perusahaan terkait kasus ini. Pendalaman aliran dana ini juga penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kami kejar ke sana (pendalaman aliran dana) untuk optimalisasi asetnya,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 
Pendidikan Antikorupsi Dinilai Penting untuk Seluruh Pelajar

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)