Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 October 2024 19:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pertemuan Komisioner Alexander Marwata, dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto bukan pelanggaran etik. Ada aturan yang membolehkan komunikasi dengan pihak berperkara.
“Berkenaan dengan nilai-nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan syarat itu termaktub di Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Sehingga, Alex bisa menemui Eko jika sedang bertugas, mengacu beleid tersebut.
| Baca: KPK Tak akan Intervensi Kasus Pertemuan Eko Darmanto dengan Alexander Marwata |