Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 18:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum atas pertemuan Komisioner Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kasus itu diusut oleh Polda Metro Jaya.
“Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya menghormati proses hukum yang terjadi di Polda Metro Jaya. KPK menegaskan siap memberikan bantuan jika dibutuhkan oleh polisi.
“KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut,” ujar Tessa.
Baca juga: Jokowi Sudah Tandatangani Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK |