Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 15 March 2024 15:13
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan penjabat (pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Aceh. Pencopotan disebut murni terkait masa jabatan Marzuki.
"Enggak lah haha kau. (Menjabat) 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebelumnya, Tito melantik Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Baca Juga:
Pj Gubernur Aceh Mendadak Dicopot di Tengah Pembahasan APBA 2024 |