Mendagri Bantah Pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Prabowo-Gibran Kalah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Siti Yona

Mendagri Bantah Pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Prabowo-Gibran Kalah

Siti Yona Hukmana • 15 March 2024 15:13

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan penjabat (pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Aceh. Pencopotan disebut murni terkait masa jabatan Marzuki.

"Enggak lah haha kau. (Menjabat) 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Sebelumnya, Tito melantik Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
 

Baca Juga: 

Pj Gubernur Aceh Mendadak Dicopot di Tengah Pembahasan APBA 2024


Pelantikan Bustami berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024. Dalam pelantikan yang digelar Kamis, 14 Maret 2024, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Tito mengatakan pelantikan ini tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Melainkan merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang menjamin terselenggaranya pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Pelaksanaan pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," jelasnya, Kamie, 14 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)