Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 12:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal temuan uang setara Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara, dan tidak terdeteksi tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia diyakini memanfaatkan celah dengan menyimpan uang tunai.
"Kalau yang (setara) Rp1 triliunnya sih, ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pahala mengamini KPK bisa mengecek total aset pejabat berdasarkan LHKPN. Namun, jika berurusan dengan keuangan, duit itu harus ada di rekening yang tidak disembunyikan.
Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK. Celah itu juga bisa lancar karena aturan main dalam batasan transaksi tunai belum disahkan negara.
“Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini,” ucap Pahala.
Baca juga: Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara Diulik Melalui Petinggi ASDP Aman Pranata |