Baru 13.493 Pemenang Pileg 2024 Sudah Lapor LHKPN

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Baru 13.493 Pemenang Pileg 2024 Sudah Lapor LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 14:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ribuan pemenang pemilihan legislatif (pileg) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LNKPN). Setelah adanya penetapan juara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), LHKPN seharusnya segera diserahkan.

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.

“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.

Baca: 

Baru 55 Persen Caleg Terpilih di Kabupaten Gunungkidul Serahkan LHKPN


KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.

“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)