Ilustrasi. Foto: dok MI.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 14:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ribuan pemenang pemilihan legislatif (pileg) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LNKPN). Setelah adanya penetapan juara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), LHKPN seharusnya segera diserahkan.
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
Baca:
Baru 55 Persen Caleg Terpilih di Kabupaten Gunungkidul Serahkan LHKPN |