Ilustrasi aktivitas di TPS/Medcom.id
Media Indonesia • 6 March 2024 07:58
Yogyakarta: Saksi pasangan calon presiden nomor satu Anies - Muhaimin mengajukan keberatan dan menolak menandatangani hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY. Pasalnya mereka menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan-kecurangan.
Acara yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin-Selasa, 4-5 Februari 2024 ini terbilang berjalan cepat karena hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara agenda paling lama dalam pleno ini terjadi di agenda terakhir pada saat penandatangan berita acara.
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," kata Saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi, melalui siaran pers, Rabu, 6 Maret 2024.
| Baca: Anomali Data Sirekap Dinilai Terkait Kepatuhan dan Tata Kelola
|