Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 18:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan merupakan imbas dari putusan peninjauan kembali (PK) mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Dia dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara itu.
“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan kasus yang menjerat Suheri menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Kebebasan bekas anak buahnya itu lantas membebaskan Surya dari semua tuduhan dalam kasus di tahap penyidikan itu.
“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD (Surya Darmadi),” ujar Tessa.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.
Baca juga: Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK |