SP3 Kasus Surya Darmadi Imbas PK Suheri Terta

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

SP3 Kasus Surya Darmadi Imbas PK Suheri Terta

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 18:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan merupakan imbas dari putusan peninjauan kembali (PK) mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Dia dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara itu.

“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan kasus yang menjerat Suheri menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Kebebasan bekas anak buahnya itu lantas membebaskan Surya dari semua tuduhan dalam kasus di tahap penyidikan itu.

“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD (Surya Darmadi),” ujar Tessa.

Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.

Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.
 

Baca juga: Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK


Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)