Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik(MI/Cri Qanon Ria Dewi)
Media Indonesia • 1 April 2024 19:08
Bandar Lampung: Polres Lampung Utara berhasil menangkap satu dari empat buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Timur yang terjadi pada 14 Februari 2024.
Pelaku yang ditangkap ialah Muhammad Dandi, 22, yang merupakan otak dari kasus tersebut. Dia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerja sama antara Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara, dan Polres Kudus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.
"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia, Senin, 1 April 2024.
"Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus," lanjut Umi.
Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus tersebut. Ia yang menghubungi korban dan menjanjikan akan membelikan sepatu futsal.
Baca juga: Anak Korban Pemerkosaan di Lampung Utara Diberi Beasiswa Hingga S2 |