Otak Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Timur Ditangkap

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik(MI/Cri Qanon Ria Dewi)

Otak Pemerkosa Siswi SMP di Lampung Timur Ditangkap

Media Indonesia • 1 April 2024 19:08

Bandar Lampung: Polres Lampung Utara berhasil menangkap satu dari empat buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Timur yang terjadi pada 14 Februari 2024.

Pelaku yang ditangkap ialah Muhammad Dandi, 22, yang merupakan otak dari kasus tersebut. Dia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 31 Maret 2024.

Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerja sama antara Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara, dan Polres Kudus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia, Senin, 1 April 2024.

"Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus," lanjut Umi.

Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus tersebut. Ia yang menghubungi korban dan menjanjikan akan membelikan sepatu futsal.
 

Baca juga: Anak Korban Pemerkosaan di Lampung Utara Diberi Beasiswa Hingga S2

"Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut," jelas Umi.

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun saat dijalan, dia justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya dia diperkosa oleh 10 remaja selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap ialah AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari 2024, usai melarikan diri ke Sumatra Selatan, kemudian MC, DN, serta RF yang ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)