Diduga Ada 4 Kali Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Diduga Ada 4 Kali Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 20:04

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap ada dugaan empat kali penyerahan uang haram kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan KPK Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Namun, ketika ditanya total uang pemerasan yang diterima Firli Bahuri, Ade ogah menjawab. Dia menyebut hal itu masuk materi penyidikan.

"Nanti ya, nanti, materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang," ujarnya.

Ade mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menyampaikan fakta dari hasil penyidikan. Pada prinsipnya, kata dia, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah sesuai putusan praperadilan pada Selasa sore, 19 Desember 2023.

Bukti itu didapat dalam rangkaian mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat (dumas), penyelidikan dan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka.

"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo," ungkap Ade.

Ade emoh membeberkan apa saja bukti tersebut. Dia masih berdalih hal itu materi penyidikan.

"Nanti kami sampaikan berikutnya," ucapnya.
 

Baca juga: Polisi Diminta Mewaspadai Potensi Kaburnya Firli Bahuri


4 Kali Penyerahan Uang Total Rp3,8 Miliar

Meski demikian, terungkap fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada empat kali penyerahan uang dalam kasus ini. Fakta ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Pertama, pada 12 Februari 2021 terjadi pertemuan di rumah safehouse yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Firli. Dalam pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas.

Kedua, pada 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021 terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan) di rumah pribadi Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp1 miliar rupiah pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada Irwan Anwar.

Pada hari yang sama, terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dengan Firli di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu, Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada Firli.

Ketiga, pada 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara SYL dengan Firli di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, Panji Harjanto (ajudan SYL) menyerahkan tas tangan warna hitam berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku Pamwal Ketua KPK RI.

Keempat, pada sekitar Mei 2022 berlangsung pertemuan antara Firli dgn Irwan Anwar di rumah Firli yang beralamat di Gardenia Villa Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada Firli.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)