Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Heroin

Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Jumat, 4 Oktober 2024. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Heroin

Hendrik Simorangkir • 4 October 2024 17:09

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Singapura-Jakarta. Dari penindakan tersebut, tiga pelaku berinisial ZM, SS, dan AH dibekuk beserta barang bukti berupa 2.760 gram heroin.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mencurigai koper bagasi berwarna hitam yang dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ZM, 46, yang berasal dari Singapura. Petugas menemukan anomali atas kompartemen dinding belakang koper hitam yang dibawa oleh penumpang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding belakang koper (false compartment)," 'kata Gatot, Jumat, 4 Oktober 2024.
 

Baca: BNN Peringatkan Masyarakat Waspada Tawaran Kerja Ilegal di Luar Negeri
 
Gatot menuturkan terhadap serbuk putih tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif narkotika golongan I jenis heroin. Ternyata heroin tersebut akan diberikan kepada pelaku lainnya berinisial SS, 49, yang telah menunggu di lobby kedatangan Terminal 3.

"Saat dilakukan pengembangan, kami menangkap SS yang berperan sebagai penjemput kurir. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku diperintah oleh AH, 33, untuk mengambil dan membawa heroin tersebut dari seseorang di Kamboja berinisial DA," jelasnya.

"Saat melakukan pengembangan, kami pun berhasil menangkap pelaku AH yang berada di Medan," ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke BNN guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)