Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Ditaksir Rp220 Miliar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Ditaksir Rp220 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 13:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Kerugian negara dalam perkara itu ditaksir ratusan miliar rupiah.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto kepada Medcom.id, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tessa menyebut hitungan itu belum final karena pemberkasan belum rampung. Lembaga Antirasuah masih enggan memerinci kronologi perkara yang baru naik ke tahap penyidikan tersebut.
 

Baca juga: Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha Terkait Kerugian Negara

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)