Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Gonti Hadi Wibowo • 3 October 2024 20:06

Palembang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang yang diketuai Hakim Anak Eduard menolak eksepsi empat orang terdakwa pembunuhan terhadap siswi SMP AA,13, Kamis, 3 Oktober 2024. Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga putusan. 

"Majelis hakim beralasan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara," kata kuasa hukum empat terdakwa, Hermawan dalam agenda sidang putusan sela, Kamis, 3 Oktober 2024.

Hermawan menjelaskan hakim meminta tuduhan dakwaan yang dianggap kurang cermat oleh kuasa hukum dapat dibuktikan dalam persidangan.  "Prinsipnya pokok eksepsi kami tidak diterima karena masuk dalam pokok perkara sehingga masuk dalam persidangan," ungkapnya. 
 

Baca: 4 Remaja Terdakwa Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, empat remaja terdakwa berinisial IS,16, MZ,13, MS,12, dan AS,12 yang melakukan pembunuhan terhadap siswi SMP di Palembang AA,13 didakwa dengan pasal berlapis saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dakwaan pertama dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 284 Undang-undang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)