Wamenkumham Edward Omar Sharief. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat memberikan status tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Status hukum itu hilang karena dia memenangkan praperadilan.
“ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
Kurnia menjelaskan praperadilan hanya bisa membatalkan penetapan tersangka untuk perkara yang sedang diusut. Gugatan itu tidak bisa melarang penyidik kembali memberikan status hukum ke orang yang sama.
“Kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” ujar Kurnia.
KPK juga diminta tidak terlalu memikirkan bukti baru untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Sebab, kata Kurnia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membolehkan penyidik menggunakan bahan lama yang diperbaiki untuk memberikan status hukum ke orang yang sama.
“Memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan,” ujar Kurnia.
Baca: KPK Tegaskan Mantan Wamenkumham Tetap Penerima Suap |