KPK Diminta Segera Berikan Status Tersangka ke Eddy Hiariej Pakai Bukti Lama

Wamenkumham Edward Omar Sharief. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Diminta Segera Berikan Status Tersangka ke Eddy Hiariej Pakai Bukti Lama

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat memberikan status tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Status hukum itu hilang karena dia memenangkan praperadilan.

“ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.

Kurnia menjelaskan praperadilan hanya bisa membatalkan penetapan tersangka untuk perkara yang sedang diusut. Gugatan itu tidak bisa melarang penyidik kembali memberikan status hukum ke orang yang sama.

“Kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” ujar Kurnia.

KPK juga diminta tidak terlalu memikirkan bukti baru untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Sebab, kata Kurnia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membolehkan penyidik menggunakan bahan lama yang diperbaiki untuk memberikan status hukum ke orang yang sama.

“Memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan,” ujar Kurnia.

Baca: 
KPK Tegaskan Mantan Wamenkumham Tetap Penerima Suap

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)