Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Status Tersangka Gugur

Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Oemar Sharid alias Eddy/Medcom.id/Candra

Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Status Tersangka Gugur

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 17:27

Jakarta: Gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif (Eddy) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Eddy otomatis lepas.

“(Penetapan tersangka) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Istiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Estiono menilai penyematan status tersangka Eddy tidak sesuai aturan yang berlaku. Atas putusan ini, semua eksepsi KPK ditolak dan Lembaga Antirasuah dibebankan biaya perkara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Istiono.
 

Baca: KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)