Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Oemar Sharid alias Eddy/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 17:27
Jakarta: Gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif (Eddy) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Eddy otomatis lepas.
“(Penetapan tersangka) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Istiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Estiono menilai penyematan status tersangka Eddy tidak sesuai aturan yang berlaku. Atas putusan ini, semua eksepsi KPK ditolak dan Lembaga Antirasuah dibebankan biaya perkara.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Istiono.
| Baca: KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak |