KPK Minta Ketua Kadin Kaltim Jelaskan Perannya dalam Proses Pemberian IUP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

KPK Minta Ketua Kadin Kaltim Jelaskan Perannya dalam Proses Pemberian IUP

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 07:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan rasuah berupa izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua saksi berinisial ZI dan DDWT

“Saksi ZI dan DDWT didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa ialah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan aparatur sipil negara (ASN) Zakariyansyah Iban.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Kaltim,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Dugaan Rasuah Penerbitan IUP, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim


KPK enggan memerinci peran Donna dalam proses pengurusan IUP. Informasi itu sudah dicatat untuk kebutuhan penyidikan.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)