Dugaan Rasuah Penerbitan IUP, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Rasuah Penerbitan IUP, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 14:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak hari ini, 2 Oktober 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya.

“Pemeriksaan AFI dilakukan di Kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

KPK juga memanggil empat orang lain terkait kasus ini yakni WWH, ZI, DDWT, dan ROC. Pemeriksaan mereka semua dilakukan di luar Jakarta.

KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik kepada Awang. Permintaan keterangan ini berlangsung setelah penyidik menggeledah rumahnya.
 

Baca juga: 

IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Tunjangan Hakim Agung Rp90 Miliar ke KPK



KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)