IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Tunjangan Hakim Agung Rp90 Miliar ke KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Medcom.id/Candra Yuri

IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Tunjangan Hakim Agung Rp90 Miliar ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 13:30

Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Aduan berkaitan dengan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sugeng mengatakan potongan yang terjadi membuat hakim agung cuma menerima 60 persen dari total tunjangan yang harusnya diterima. Dana yang diambil didalihkan sejumlah alasan.

“Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05 persen. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih,” ucap Sugeng.

Bukti atas pemotongan pendapatan hakim agung itu sudah diserahkan ke KPK. Lembaga Antirasuah diminta bertindak cepat menelusuri dugaan pengambilan hak orang itu.

“Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini,” ujar Sugeng.
 

Baca juga: 

Dewas KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Berat Alexander Marwata



Menurut Sugeng, pihaknya sudah meminta konfirmasi Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pemotongan tersebut. Mereka berdalih permintaan dana dilakukan secara sukarela dan disepakati bersama.

Namun, jawaban itu tidak diterima IPW. Mereka berharap KPK menindaklanjuti jawaban tersebut.

“Kami minta KPK mendalami apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,” ucap Sugeng.

Dugaan pemotongan tunjangan hakim agung itu dinilai penting untuk ditindaklanjuti. Sebab, kata Sugeng, nominal yang sudah dicatut menyentuh puluhan miliar dalam dua tahun.

“Kalau itu beda-beda, karena kan ada majelis yang tunggal dapat 60 persen sendiri. Majelis yang susunan tiga, itu juga nilainya juga berbeda. Jadi beda-beda. Tetapi kalau kami hitung kasar, itungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliaran, dua tahun,” kata Sugeng.

Sejumlah nama dicatut IPW dalam laporan tersebut. Namun, Sugeng enggan membeberkannya ke publik saat ini.

“Dalam pelaporan kita, kami menyampaikan informasi ya, informasi ya, ada. Tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media karena itu sifatnya kewenangan KPK,” tutur Sugeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)