Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 13:30
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Aduan berkaitan dengan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sugeng mengatakan potongan yang terjadi membuat hakim agung cuma menerima 60 persen dari total tunjangan yang harusnya diterima. Dana yang diambil didalihkan sejumlah alasan.
“Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05 persen. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih,” ucap Sugeng.
Bukti atas pemotongan pendapatan hakim agung itu sudah diserahkan ke KPK. Lembaga Antirasuah diminta bertindak cepat menelusuri dugaan pengambilan hak orang itu.
“Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini,” ujar Sugeng.
Baca juga:
Dewas KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Berat Alexander Marwata |