Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 2 October 2024 09:36
Jakarta: Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud yaitu melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.
“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang aparat penegak hukum,” kata Koordinator KAMPUD, Irwan, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Irwan menyampaikan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024. Surat tersebut disebut telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
“Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwoto selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas,” ungkap dia.
Irwan mengatakan tindakan yang dilakukan Alexander Marwata telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 Pasal (4) ayat (2) huruf (a). Yakni, melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
“Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas,” sebut dia.
Irwan menambahkan pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK RI segera memberikan sanksi berat kepada Alexander Marwata. “Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.