Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 06:43
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran etiknya hari ini, 20 Mei 2024. Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri setelah sebelumnya sempat ditunda.
“(Sidang) Senin, jam 09.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Dewas KPK tidak mengetahui isi pembelaan Ghufron. Sidang bakal digelar tertutup sampai putusan dibacakan.
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga:
Nurul Ghufron Belum Siap, Sidang Pembelaan Ditunda |