JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang

Wapres ke-10 dan 12 Indonesia Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.

JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 13:26

Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menghadiri persidangan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kalla menyebut pasokan energi lebih baik kelebihan ketimbang kekurangan di suatu negara.

“Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang," kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Kalla menjelaskan energi bersifat seperti pangan. Masyarakat bisa menderita jika energi di Indonesia tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang,” ungkap dia.
 

Baca juga: Harapan Karen Terhadap Kehadiran JK di PN Tipikor

Selain itu, investor juga bisa kabur jika energi di Indonesia kurang. Apalagi, kata Kalla, negara menjanjikan kecukupan jumlah energi saat mengajak pebisnis berinvestasi.

“Karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi. Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini,” ujar Kalla.

Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)