Harapan Karen Terhadap Kehadiran JK di PN Tipikor

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Foto: Medcom/Candra.

Harapan Karen Terhadap Kehadiran JK di PN Tipikor

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 10:51

Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) jadi saksi meringankan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Karen Agustiawan. Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina itu berharap JK menjelaskan kebijakan pemerintah soal impor gas cair saat itu.

"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah pada saat itu," kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

JK tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dikawal beberapa orang saat tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kalla langsung diarahkan ke tuang tunggu saksi saat tiba. 
 

Baca juga: Karen Agustiawan Bakal Hadirkan Jusuf Kalla di Persidangan

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)