Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Gubernur Nonaktif Malut
Candra Yuri Nuralam • 12 May 2024 07:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang senilai Rp100 miliar. Perkara itu dibuka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang turut menjeratnya.
“Harapannya kalau dugaan penerimaan lebih dari Rp100 miliar, setidaknya angka itu yang terus kami dalami agar bisa kembali pada negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak sembarangan menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai fantastis. Penyidik dipastikan memiliki bukti adanya pembelian aset yang disamarkan.
“Kemarin sudah disita bangunan dan lain-lain (yang diduga berkaitan dengan kasus),” ujar Ali.
| Baca juga: KPK Janji Tuntaskan Kasus Suap yang Menyeret Eks Wamenkumham |
KPK bakal terus menelusuri aset Abdul Gani. Lembaga Antirasuah tidak segan memiskinkan gubernur nonaktif itu jika ada bukti yang ditemukan penyidik.
Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.