KPK Janji Tuntaskan Kasus Suap yang Menyeret Eks Wamenkumham

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Janji Tuntaskan Kasus Suap yang Menyeret Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 12 May 2024 06:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji menuntaskan penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penetapan tersangka terhadap Eddy disebut tinggal menunggu waktu.

“Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 12 Mei 2024.

Johanis mengatakan kemenangan Eddy dalam praperadilan tidak lantas menghapus dugaan keterlibatannya dalam transaksi suap dan gratifikasi. Menurut Johanis, penyidik kini tengah menyusun bukti untuk mengikuti putusan majelis tunggal tersebut.

“Kita cari bukti, nanti dengan kita temukan (bukti) kita tetapkan tersangka,” ujar Johanis.
 

Baca juga: Memulihkan Muruah KPK

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)