Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 August 2023 18:58
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencuci uang (TPPU) Panji Gumilang. Sebanyak sembilan saksi diperiksa mengusut kasus pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
"Izin melaporkan update perkembangan penanganan penyidikan kasus APG hingga hari ini Senin 28 Agustus 2023, telah dilakukan beberapa hal, pertama pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.
Namun, Whisnu tak merinci identitas ke-9 saksi tersebut. Whisnu mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan dalam proses penyidikan.
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, penyidik disebut juga akan berkoordinasi dengan ahli yayasan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selanjutnya, melakukan pendalaman dengan pemeriksaan terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.