Kasus Bupati Nonaktif Kapuas, KPK Panggil Anggota DPR Ujang Iskandar

Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Bupati Nonaktif Kapuas, KPK Panggil Anggota DPR Ujang Iskandar

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2023 12:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Ujang Iskandar hari ini, 14 Juli 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemotongan anggaran seolah utang dan penerimaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juli 2023.

KPK juga memanggil tenaga honorer Setda Kapuas Hermanus dan PNS pada Dinas Pendidikan Kapuas Sidik hari ini. Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik.

Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.

Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)