DPR Menyetujui 14 Calon Hakim Agung dan dan Ad Hoc MA

Pimpinan DPR berfoto bersama para calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.

DPR Menyetujui 14 Calon Hakim Agung dan dan Ad Hoc MA

Fachri Audhia Hafiez • 18 August 2026 14:16

Jakarta: DPR menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
 


“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.

Seluruh legislator yang hadir kompak menyatakan persetujuannya. Persetujuan ini diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kandidat diajukan oleh Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY).

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa panitia seleksi KY awalnya mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya menggelar uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi yang membidangi penegakan hukum tersebut sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang direkomendasikan KY.


Gedung MA. Foto: Dok. MI.

Adapun rincian nama calon hakim yang disetujui meliputi Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana; serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Selanjutnya, Mamat Ruhimat dan Musthofa disetujui sebagai hakim agung kamar agama; serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Sementara untuk pos posisi hakim ad hoc, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc Tipikor.

“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

(Fachri Audhia Hafiez)