Kasus Rita Widyasari, Eks Komisaris PT BKS Abdi Khalik Ginting Mangkir Panggilan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Rita Widyasari, Eks Komisaris PT BKS Abdi Khalik Ginting Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2026 16:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisaris PT Bara Kumala Sakti (BKS) Abdi Khalik Ginting, untuk mendalami dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Abdi mangkir pemanggilan hari ini, 10 Maret 2026.

“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Abdi merupakan saksi dalam kasus ini. Budi membeberkan alasan mangkirnya Abdi.

“Karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” ujar Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan dijadikan tersangka.
 


"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.


Gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra

Budi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik. Tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita.

Surat perintah penyidikan untuk tiga kantor itu diterbitkan pada Februari 2026. Kini, penyidik menyiapkan bukti untuk membawa tiga tersangka korporasi itu ke persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)