Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Polrestabes Bandung Selidiki Penyebab Kematian Wanita dalam Kardus Lewat Uji Toksikologi
P Aditya Prakasa • 9 September 2026 13:15
Bandung: Polrestabes Bandung menahan seorang pria terkait penemuan jenazah seorang wanita terbungkus kardus di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Polisi menerapkan metode penyelidikan ilmiah melalui uji toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan hasil uji toksikologi dan autopsi ditargetkan rampung pekan ini. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan pasal tambahan terhadap tersangka.
"Kita masih menunggu hasil autopsi dan hasil lab untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Karena saya tidak bisa berasumsi, kita harus benar-benar scientific investigation. Pada waktu diautopsi memang tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuhnya, oleh karena itu kami mengambil sampel tubuh korban untuk uji toksikologi," ujar AKBP Anton di Lapangan Tegalega Bandung, Rabu 9 September 2026.
Hasil autopsi awal tidak menemukan tanda luka atau kekerasan pada tubuh korban. Polisi mengambil sampel organ dalam untuk uji toksikologi di Puslabfor Mabes Polri guna mendeteksi kemungkinan zat beracun atau senyawa lain.
Anton mengungkapkan korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Korban diketahui telah tinggal bersama tersangka di kamar indekos selama sekitar satu bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban diperkirakan meninggal pada hari Minggu. Namun, tersangka tidak melaporkan kematian tersebut dan menyimpan jasad korban di dalam kamar indekos selama dua hari hingga Selasa sebelum berencana membuangnya.
"Meninggalnya itu kemungkinan hari Minggu, dan rencana mau dibawa keluar untuk dibuang itu hari Selasa. Jadi jenazah sempat disimpan. Untuk lokasi pembuangan, pelaku tidak merinci, pengakuannya hanya berniat membawa keluar untuk dibuang," kata Anton.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Meski membantah melakukan penganiayaan, pembunuhan, maupun pertengkaran sebelum korban meninggal, tersangka tetap dijerat pidana. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan menyembunyikan mayat serta pencurian atau penggelapan barang milik korban.
"Pelaku sementara tidak mengakui melakukan pembunuhan maupun cekcok. Namun, fakta penyelidikan membuktikan ada upaya menutupi kematian korban dengan membungkus jasadnya, serta adanya barang-barang korban yang diambil dan dijual oleh pelaku," jelas Anton.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan upaya tersangka menutupi kematian korban. Polisi juga menemukan sejumlah barang berharga milik korban yang telah dijual tersangka.