Jokowi Singgung Revisi UU KPK, ICW: Semacam Paradoksal dan Cuci Tangan

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Jokowi Singgung Revisi UU KPK, ICW: Semacam Paradoksal dan Cuci Tangan

Devi Harahap • 17 February 2026 08:42

Jakarta: Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Alih-alih dipandang sebagai komitmen memperbaiki tata kelola pemberantasan korupsi, malah dinilai sarat paradoks dan mencerminkan upaya mencuci tangan dari tanggung jawab politik atas pelemahan KPK yang terjadi pada 2019.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan Jokowi justru merupakan salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK yang dinilai bermasalah dan dilakukan secara terburu-buru.

“Wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya mencuci tangan atas kesalahan lama. Sebab, ia adalah salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” kata Wana kepada Media Indonesia, Selasa, 17 Februai 2026. 

Menurut ICW, pelemahan KPK tidak dapat dilepaskan dari proses legislasi revisi UU KPK pada 2019 yang berlangsung sangat singkat. Proses tersebut dinilai minim partisipasi publik, tertutup, dan mengabaikan kritik luas dari masyarakat sipil maupun akademisi.

“Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana. 

Wana menjelaskan, kontribusi Jokowi dalam revisi UU KPK setidaknya dapat dilihat dari dua keputusan politik penting yang diambilnya saat itu. Pertama, penerbitan Surat Presiden yang membuka jalan bagi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

“Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK. Delegasi itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menyetujui dan mendorong agenda revisi,” terang Wana.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Ia menilai, langkah tersebut menegaskan revisi UU KPK bukan semata inisiatif DPR, melainkan hasil persetujuan politik dari cabang eksekutif. Dengan demikian, Jokowi tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas substansi revisi yang kemudian menggerus independensi KPK.

Kontribusi kedua, lanjut Wana, terlihat dari sikap Jokowi yang tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketika gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK meluas di berbagai daerah pada September 2019.

“Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” imbuhnya. 

ICW menilai, pembiaran tersebut justru memperkuat anggapan bahwa pemerintah pada saat itu menerima bahkan menghendaki revisi UU KPK tetap diberlakukan, Meski, penolakan publik sangat masif dan disertai peringatan soal dampak jangka panjang terhadap pemberantasan korupsi.

ICW mengingatkan revisi UU KPK 2019 telah membawa dampak struktural yang serius, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, hingga pembatasan kewenangan penyadapan. Dampak-dampak tersebut, menurut ICW, terbukti melemahkan daya gedor KPK dalam menangani kasus korupsi besar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)