Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri
KPK Ulik Peran Korporasi Blueray di Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran PT Blueray dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Penyidik mengulik kemungkinan tindakan suap dilakukan korporasi.
"Tentu penyidik masih akan terus mendalami apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
Budi mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi. Men rea atau niat jahat dalam kasus ini menjadi salah satu objek yang harus diungkap oleh KPK.
"Ini masih akan terus ditelusuri tentunya dengan pendalaman dari para saksi untuk bisa menerangkan terkait dengan PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut," ucap Budi.
KPK membuka peluang mengembangkan kasus ini dengan menjerat pihak lain. Termasuk, menetapkan Blueray sebagai tersangka korporasi jika adanya kecukupan bukti yang menjelaskan tindakan suap merupakan permainan perusahaan.
"Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR (Blueray)," ujar Budi.
.jpg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.