Legislator Sebut OTT KPK Gagal Ciptakan Efek Jera Sistemik bagi Kepala Daerah

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Foto: MI/Panca Syurkani.

Legislator Sebut OTT KPK Gagal Ciptakan Efek Jera Sistemik bagi Kepala Daerah

Rahmatul Fajri • 28 January 2026 14:05

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mempertanyakan efektivitas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah. Sebab, pola dan model korupsi di pemerintah daerah terus berulang.

"OTT kepala daerah terus dilakukan tetapi korupsi di daerah tidak kunjung berhenti. Terakhir OTT di Jateng, Bupati Pati, sahabat lama saya kena OTT, pertanyaannya setiap tahun kita menyaksikan OTT kepala daerah namun pola model korupsi di pemda terus berulang yang sama. Jadi kalau mau di OTT semua bisa kena, maka pertanyaannya apakah KPK menilai pendekatan penindakan saat ini belum mampu menciptakan efek jera yang sifatnya sistemik?" ujar Benny saat rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat itu menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung langkah OTT sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun, ia menyayangkan jika OTT hanya menjadi seremonial tanpa mampu menekan angka korupsi oleh kepala daerah.

"Kita mendukung OTT dengan harapan membawa dampak sistemik kepada yang lain, tapi kenyataannya tidak demikian," ungkap legislator asal Nusa Tenggara Timur I tersebut.

Benny meminta pimpinan KPK untuk merumuskan strategi yang lebih komprehensif. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak kepala daerah yang dijebloskan ke penjara.

"Langkah apa yang dilakukan pimpinan KPK supaya pemberantasan korupsi di daerah tidak hanya menjebloskan kepala daerah ke bui? Yang paling penting adalah bagaimana membongkar sistem dan jejaring korupsinya hingga ke akar," ujar Benny.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara terkait suap maupun gratifikasi selama 2025. Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)