Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah. Foto: Dok NasDem
Darurat Penipuan Keuangan, Charles Meikyansah Dorong OJK Buka Layanan 24 Jam
M Sholahadhin Azhar • 22 January 2026 14:47
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menilai Indonesia menghadapi krisis penipuan keuangan (scam) serius. Hal ini membutuhkan penanganan luar biasa.
Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur tetap (protap) khusus. Serta, memperkuat layanan perlindungan konsumen.
“Kalau boleh saya bilang sebagai anggota Komisi XI, ini sebenarnya kita dalam sebuah krisis skem,” ujar Charles dalan RDP Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menyoroti korban penipuan tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Tetapi, menyasar kalangan elite, termasuk anggota legislatif dan aparat penegak hukum.
Charles mempertanyakan apakah OJK telah memiliki protap yang jelas dalam menghadapi krisis tersebut. Mulai, dari komunikasi publik, perlindungan dana nasabah, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Apakah OJK sudah mempunyai protap dalam menghadapi krisis seperti ini, dan apakah pernah dilakukan simulasi lintas lembaga?” kata Charles.
Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah. Foto: Dok NasDemSelain itu, Charles menyoroti layanan pengaduan penipuan yang disebut masih terbatas pada hari kerja. Ia menilai layanan tersebut seharusnya tersedia setiap saat.
“Harusnya ini 1x24 jam, 7 hari, 365 hari. Ini penting sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen,” tegas Charles.
Ia juga menyinggung maraknya promosi investasi ilegal oleh influencer di media sosial maupun media konvensional, yang kerap berujung pada skema penipuan.
Charles mendorong OJK tidak hanya menindak influencer bermasalah, tetapi juga memanfaatkan influencer yang kredibel untuk mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat harus tahu kalau tertipu, lapornya ke mana. Nomor ‘911’-nya harus jelas dan mudah diakses,” pungkas Charles.