Polri: Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa karena jadi Brand Ambassador PT DSI

Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Yona

Polri: Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa karena jadi Brand Ambassador PT DSI

Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 15:19

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap alasan memeriksa pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya diperiksa karena menjadi Brand Ambassador PT DSI.

"
Pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap saksi DH dan istrinya A dalam kapasitas sebagai saksi, ya, sebagai saksi. Karena dari fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang lain, bahwa kedua saksi dimaksud pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.

Dude dan Alyssa menjadi Brand Ambassador PT DSI selama tiga tahun. Ade menyebut penyidik menggali dugaan pidana yang terjadi selama pasangan artis itu mempromosikan PT DSI.

"Nanti seputar itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan. Nanti kita akan lihat apa keterangan yang kita bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik," ujar Ade.

Dude dan Alyssa tiba di Gedung Bareskrim Polri tadi pagi sekitar pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni, dan mantan Direktur PT DSI berinisial AS. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Yona

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)