Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi di geding Selretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi)
Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin
Silvana Febiari • 13 February 2026 09:18
Jambi: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada 2019-2024. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara jelas konstruksi perkara tersebut.
"Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, dikutip dari Antara, Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam. Barang-barang itu diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Baca Juga :
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Selanjutnya, diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Noly membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justisia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Noly.

Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi di geding Selretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi)
Lebih lanjut, ia menyampaikan seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Tujuanya untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.