Nyolong 21 Handphone di Konser Gesrek Ancol, 5 Copet Ditangkap

Copet ditangkap usai maling 21 handphone. Foto: Metro TV/Yurike

Nyolong 21 Handphone di Konser Gesrek Ancol, 5 Copet Ditangkap

Yurike • 6 December 2025 20:49

Jakarta: Polisi membekuk lima copet spesialis yang beraksi di konser musik 'Gesrek' pada Sabtu, 29 November 2025. Penangkapan copet ponsel di area Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, sempat viral di media sosial lantaran banyaknya penonton yang melaporkan kehilangan ponsel.

Alhasil, polisi di lokasi berkoordinasi dengan panitia, melakukan body checking terhadap seluruh pengunjung sebelum keluar dari area konser. Petugas pun menangkap lima pelaku copet di lokasi, dengan total ponsel yang didapat dari tangan kelimanya berjumlah 21 ponsel.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menyebut kelima tersangka ini terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka berinisial MTM, SH, AGS, SA, dan MA.

"Pengunjung kehilangan handphone, dari hasil penyelidikan Polsek Pademangan melakukan pengamanan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada lima orang," kata James di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 6 Desember 2025.
 


Tersangka MTM, SH, dan AGS merupakan copet yang beraksi dalam satu sindikat. Sementara dua tersangka lainnya SA dan MH, melakukan pencurian secara individu dalam menjalankan aksi copetnya.

Menurut James, tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu. Agar, dapat masuk ke area penonton.

"Mereka sudah memiliki niat karena dari awal beli tiket konser Rp175 ribu per tiket untuk melakukan pencurian sehingga para tersangka bisa bergabung dengan penonton lainnya," kata James.

Copet ditangkap usai maling 21 handphone. Foto: Metro TV/Yurike

Pelaku memanfaatkan kondisi penonton yang berdesakan. Mereka beraksi ketika nerdesakan dengan penonton atau calon korbannya.

"Aksi ini terjadi persis di depan panggung, pada saat itulah kesempatan para tersangka mencuri HP dari kantong penonton yang sedang berlompat-lompat saat konser berlangsung, total ada sebanyak 21 HP," sambung James.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)