Ilustrasi. Dok Medcom.id
Restitusi Anak Korban Eksploitasi Seksual Didorong Diterapkan Maksimal
Arga Sumantri • 13 July 2026 18:08
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual dalam kasus di Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.
Menurut dia, upaya itu merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan. Selain itu, ia mengingatkan tanggung jawab negara.
"Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal," kata Selly Gantina dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.
Sepekan terakhir, polisi membongkar ekspolitasi seksual anak di dua tempat terpisah, yaitu Cibitung dan Lokasari Tamansari. Dari tempat itu, sejumlah muncikari ditangkap dan pekerja seks komersial (PSK) anak berhasil diselamatkan.
"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi," kata Legislator Dapil Jabar VIII ini.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani tentang restitusi, Selly menegaskan jika Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi.
Aturan mengenai restitusi juga ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pasal 30 dan 31. Mulai dari tata cara, kriteria, dan teknisnya.

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta perlindungan anak berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.
Fraksi PDIP mendorong kementerian terkait memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif. Mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.
"Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban," terang legislator PDIP itu.
Ia menegaskan setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat.