Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP didampingi Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur saat jumpa pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok Diduga Motif Gadai Motor
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2026 19:10
Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan EY, 28, di Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi pengeroyokan berujung maut tersebut diduga akibat perselisihan terkait gadai sepeda motor.
“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku,” tegas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga :
Rohman mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama,” kata Rohman.
Rohman menjelaskan, aksi penculikan dan pengeroyokan tersebut dilaporkan pada 21 September 2026. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta unggahan di media sosial hingga berhasil menangkap tiga dari enam pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan korban EY awalnya ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Awaludin menerangkan, aksi pengeroyokan berujung maut tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait gadai sepeda motor. Korban dijemput dari rumahnya, lalu dibawa berpindah-pindah ke sejumlah lokasi sambil dianiaya secara brutal.

Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak hingga kejang-kejang. Pelaku kemudian menurunkan dan meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam kondisi sekarat.
Pihak kepolisian saat ini masih terus memburu tiga pelaku lainnya BS, J, dan B. Ketiganya resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” kata Awaludin.