RUU Sistem Perbukuan Buka Potensi Pajak Penulis 0 Persen

Ilustrasi buku. Foto: Istimewa

RUU Sistem Perbukuan Buka Potensi Pajak Penulis 0 Persen

Gabriella Thesa Widiari • 21 May 2026 14:34

Jakarta: DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, regulasi ini membuka peluang pajak penulis dan kertas berpotensi nol persen. 

"Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0," kata Willy, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
 

Adapun RUU Sistem Perbukuan merupakan inisiatif Willy, dan kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain pajak, poin lainnya yang akan dibahas dalam regulasi tersebut antara lain subsidi dan logistik buku, serta perlindungan hak cipta bagi penulis dan penerbit kecil atau independen.

Willy menegaskan, buku tidak boleh lagi dianggap sebagai barang mewah. Harga buku di Indonesia harus terjangkau oleh seluruh masyarakat untuk memajukan literasi bangsa.

"Jadi, ini kita tidak hanya semata-mata berbicara tentang nasib atau mekanisme pasar, tetapi kita sedang menata dari hulu ke hilir," paparnya.


Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto: Istimewa.

Willy menegaskan, revisi sistem UU Perbukuan tersebut perlu dukungan dari seluruh pihak yang ada di dalam ekosistem perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, desainer, pekerja kreatif, hingga penerbit.

"Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena enggak ada duitnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik dan film saja bisa bertransformasi, mengapa buku tidak? Oleh karena itu, kita perlu menjadi inisiator untuk revisi UU ini dan terus berkolaborasi," kata Willy. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)