GSF Seret Petinggi Militer Israel ke Jalur Hukum Internasional

Penyambutan kedatangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Metro TV/Dimas Chairullah.

GSF Seret Petinggi Militer Israel ke Jalur Hukum Internasional

Dimas Chairullah • 24 May 2026 17:53

Jakarta: Panitia Pusat Global Sumud Flotilla (GSF) menegaskan bahwa pembebasan ratusan relawan kemanusiaan internasional dari jeratan penjara Israel bukanlah akhir dari perjuangan memerdekakan Palestina. GSF kini tengah membangun konstruksi hukum internasional untuk menyeret para petinggi militer Israel ke pengadilan.

"Membangun kasus untuk dibawa ke pengadilan. Sudah ada 35 arrest warrant (perintah tangkap) kepada IDF (Israel Defense Forces) dan pemimpin-pemimpinnya karena terkait dengan Gerakan Sumud atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan," kata Steering Committee GSF yang juga Koordinator Global Peace Convoy, Maimon Herawati, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 24 Mei 2026.
 


Maimon memaparkan, keberhasilan membebaskan 428 partisipan dari 50 negara yang sempat diculik militer Israel tidak lepas dari kesiapan sistem perlindungan hukum yang matang sejak awal misi berlayar. 

GSF telah menunjuk tim kuasa hukum dari lembaga advokasi internasional, Adalah, yang langsung bergerak memberikan pendampingan begitu para relawan ditahan di Ashdod, Israel.

Namun, di balik keberhasilan evakuasi tersebut, Maimon mengingatkan dunia internasional mengenai nasib tragis lebih dari 9.000 warga Palestina yang hingga hari ini masih mendekam dan mengalami penyiksaan brutal di dalam penjara-penjara Israel. Mirisnya, jumlah tersebut mencakup 400 anak-anak dan 200 perempuan yang ditahan tanpa proses peradilan yang sah.


Steering Committee GSF yang juga Koordinator Global Peace Convoy, Maimon Herawati, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.  Foto: Metro TV/Dimas Chairullah.

Ia pun meminta media massa global untuk terus menyuarakan krisis kemanusiaan ini secara masif. Sebab, warga Palestina sama sekali tidak memiliki kekuatan politik maupun perlindungan hukum di hadapan sistem penahanan administratif (administrative detention) sepihak milik Israel.

"Penyiksaan yang dialami oleh teman-teman saya itu belum seberapa dibandingkan penyiksaan yang dialami oleh bangsa Palestina. Kerja belum selesai sampai seluruh tahanan Palestina bebas," kata Maimon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)