Editorial Media Indonesia: Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.
Editorial Media Indonesia
Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu
Media Indonesia • 31 March 2026 09:49
Ruang publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan. Situasi ini bukan dipicu oleh keberhasilan aparat dalam membongkar skandal megakorupsi yang menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, melainkan oleh langkah-langkah penegakan hukum yang dipaksakan hingga terkesan melampaui batas.
Tentunya, kasus ini membuat rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan justru tampak berubah menjadi mekanisme yang berpotensi menjerat pihak-pihak yang semestinya tidak bersalah.
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer, misalnya. Amsal diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp202 juta atas dugaan penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Peran Amsal berada dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa profesional. Namun, menurut jaksa penuntut umum, Amsal menagih biaya pembuatan video Rp30 juta atau lebih tinggi daripada seharusnya hanya Rp24,1 juta per desa. Kelebihan tagihan itu, dalam tuntutan jaksa, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp202 juta.
Selisih Rp5,9 juta itu berasal dari asumsi jaksa yang menganggap komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing mestinya tidak boleh dihargai, alias nol rupiah. Padahal, dalam proposal itu Amsal memasukkan harga ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.
Tidak ada kronologi suap-menyuap dalam kasus yang menjerat Amsal. Hal itu terlihat dari dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Padahal, Amsal jelas-jelas pihak swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa.
(1).jpg)
Amsal Christy Sitepu. Foto: TVR Parlemen.
Dalam kerangka hubungan kerja profesional seperti ini, posisi Amsal sejatinya berada pada ranah teknis, bukan pada wilayah pengambilan keputusan strategis. Pengenaan Pasal 3 UU Tipikor jelas merupakan sebuah konstruksi hukum yang menyesatkan.
Pendekatan semacam ini juga pasti akan menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks hubungan kerja dan batasan tanggung jawab profesional. Alih-alih memfokuskan upaya pada aktor utama, seperti pemegang otoritas anggaran atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, justru pihak di ujung rantai pelaksanaan yang diseret ke ranah pidana.
Pada akhirnya, menjaga akal sehat dalam penegakan hukum merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan substantif. Oleh sebab itu, evaluasi yang jernih, objektif, dan terbuka terhadap kasus Amsal menjadi keharusan.
Jika memang tidak ditemukan unsur niat jahat, tentu harapan besar kepada para hakim untuk memvonis bebas Amsal. Atau, jika aparat menyadari dan ingin memperbaiki kasus ini, opsi penghentian proses hukum penting ditempuh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Jangan biarkan adagium ‘pedang hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ benar-benar hidup dalam praktik hukum kita.