Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR)
Videografer Amsal Mengadu ke DPR Sempat Diintimidasi
Siti Yona Hukmana • 30 March 2026 11:16
Jakarta: Videografer proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI secara daring. Ia mengungkapkan dirinya sempat mendapatkan intimidasi saat menjalani proses hukum.
Amsal mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial. Menurut dia, intimidasi itu terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," kata Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI secara daring yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 30 Maret 2026.
Amsal mengaku tidak ingin lagi ada anak muda di Indonesia yang dikriminalisasi seperti dirinya. Dia ingin agar dirinya menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus berurusan dengan hukum.
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata Amsal.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). Foto: TVR Parlemen.
Sementara itu, Hinca yang turut mendampingi Amsal di lokasi menilai kasus itu justru bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang berjuang untuk memajukan ekonomi kreatif. Menurut dia, penilaian jaksa soal jasa editing dan ide yang seharusnya dihargai nol rupiah, adalah penghinaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Jangan sampai, kata dia, ke depannya pelaku ekonomi kreatif justru tidak dihargai.
"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menarik ini para Jaksa dan Kajari ini, karena kalau sampai semuanya seperti ini maka sesungguhnya kita sedang mengadili anak-anak muda yang punya kreasi ke depan, yang tidak punya mens rea," kata Hinca.